Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Urgensi Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan Dalam Penguatan Pembangunan di Indonesia

ilustrasi kepadatan penduduk
Sumber : https://images.pexels.com

Apa itu GDPK?

Grand Design Pembangunan Kependudukan yang selanjutnya disingkat GDPK, merupakan dokumen strategis berjangka panjang yang wajib disusun oleh pemerintah pusat dan daerah.

Sebagai arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan. Pembangunan Kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.

Suatu rumusan perencanaan pembangunan kependudukan nasional, provinsi, kabupaten/kota untuk jangka waktu 25 tahun kedepan dan dijabarkan setiap 5 (lima) tahunan yang berisi tentang kecenderungan parameter pembangunan kependudukan,isu isu penting pembangunan kependudukan dan program-program pembangunan kependudukan.

Urgensi Penyusunan GDPK

Begitu urgennya penyusunan dokumen tersebut, maka sejak tanggal 17 Oktober 2014 lalu, Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 153 Tahun 2014 tentang GDPK.

Secara substansi isi Prepres ini mengamanatkan pada Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)untuk menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).

Seluruh aktor pembangunan, baik yang mengelola langsung pemerintahan maupun stakeholders lainnya, sangat urgen menyadari bahwa proses perencanaan pembangunan mutlak memerlukan integrasi dan sinergitas antara variabel demografi dengan variabel development.

Maka penyusunan GDPK, memiliki urgensi lanjutan, yakni menyediakan kerangka pikir dan panduan (road map) untuk mengintegrasikan berbagai variabel kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan menjadi sangat urgen.

Selanjutnya untuk menciptakan harmonisasi antara situasi dan kondisi dinamika kependudukan dengan dinamika kondisi sosial ekonomi lainnya dan membantu memperkuat penyusunan dan implementasi perencanaan pembangunan.

Dengan tersusunnya GDPK, diharapkan dapat memperbaiki political will dan komitmen PEMDA terhadap prioritas pembangunan kependudukan, sekaligus mampu meningkatkan kepedulian para policy makers terhadap keterkaitan antara isu kependudukan dengan pembangunan, sebagai suatu kesatuan yang saling berdialektika, berintegrasi, dan bersinergis dalam setiap langkah dan capaian-capaiannya. Hal ini dapat mengatasi ego sectoral (working insilo/silo mentality) yang kerap kali terjadi dalam suatu organisasi.

GDPK sebagai solusi masalah kependudukan di Indonesia.

Sumber : Berita Resmi Statisitik, Badan Pusat Statistik RI
Pembangunan di suatu wilayah akan berhasil apabila memiliki penduduk yang menjadi modal dasar pembangunan, kondisinya kondusif dan konstruktif, tentunya tidak hanya dari sisi jumlahnya yang mencukupi struktur dan persebarannya yang menguntungkan, tetapi kualitasnya pun harus memadai.

Jumlah penduduk yang besar kalau kualitasnya rendah tidak akan dapat memberi dukungan positif pada pembangunan, yang terjadi justru akan menjadi beban pembangunan. Bahkan, bukan tidak mungkin hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai akan sirna begitu saja apabila jumlah penduduk yang besar pertumbuhannya juga tinggi. Oleh karena itu, akan sangat ideal apabila jumlah penduduk yang ada harus sesuai dengan daya dukung dan daya tampung dengan laju pertumbuhan penduduk (LPP) yang terkendali dikuti dengan kualitas sumber daya manusia yang handal.

Guna mengatasi masalah kependudukan di Indonesia yang demikian kompleks, serta sebagai tindak lanjut dari keberadaan undang-undang nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, pemerintah baik di level pusat maupun daerah perlu menyusun GDPK yang dapat memberikan arah kebijakan bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan.

Sistimatika dan struktur penyusunan GDPK ini terdiri dari lima aspek pembangunan kependudukan,meliputi :

  1. Pengendalian Kuantitas Penduduk,
  2. Peningkatan Kualitas Penduduk,
  3. Pengarahan Mobilitas Penduduk,
  4. Pembangunan Keluarga,
  5. Pengembangan Data Base Kependudukan.

Khusus Pemerintah Pusat sejak tahun 2012, telah menyusun GDPK yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Sedangkan Pemerintah Daerah (PEMDA), sejak diterbitkannya Perpres 153 tahun 2014, sebagian PEMDA sudah mulai ada yang menyusun GDPK, namun saat direview dokumennya yang disajikan baru sebatas satu aspek yakni pengendalian kuantitas penduduk dan/atau proyeksi kependudukan.

GDPK disusun memiliki 8 (delapan) tujuan, yakni:

  1. Mewujudkan kualitas penduduk dalam aspek kesehatan, pendidikan, sosial, budaya berlandaskan iman dan taqwa, sehingga mampu berdaya saing dalam menghadapi tantangan kemajuan,
  2. Mewujudkan kuantitas penduduk yang ideal, serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan,
  3. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada wawasan kependudukan dan lingkungan,
  4. Mewujudkan kesejahteraan penduduk melalui penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja dan penyediaan lapangan kerja,
  5. Mewujudkan pengarahan mobilitas penduduk secara merata antar wilayah kecamatan,
  6. Mewujudkan keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri dan harmonis yang berkeadilan dan berkesetaraan gender serta mampu merencanakan sumber daya keluarga,
  7. Mewujudkan tercapainya bonus demografi melalui pengendalian kuantitas dan peningkatan kualitas penduduk,
  8. Mewujudkan data dan informasi kependudkan yang akurat (valid) dan dapat dipercaya serta terintegrasi melalui pengembangan sistem informasi data kependudukan.
  9. Untuk menyusun GDPK, dapat melibatkan pihak eksternal yang memiliki kompetensi dalam penyusunan dokumen dan/atau dikerjakan secara swakelola oleh OPD, seperti Bappeda bersama OPD KB dan OPD lainnya.

Kemudian ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan, mulai dari membentuk kelompok kerja (Pokja) penyusunan GDPK, yang terdiri dari 5 bidang pokja yang melibatkan sektor terkait, dan menguatkan keberadaan Pokja dengan surat keputusan kepala daerah (Bupati, Walikota) agar memperoleh dukungan yang kuat atau komitmen politis yang tinggi dari pemerintah daerah, dalam hal ini lintas sektor, yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas pokok dan fungsi beririsan langsung dengan dokumen GDPK, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan OPD lainnya.



Posting Komentar untuk "Urgensi Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan Dalam Penguatan Pembangunan di Indonesia"