Urgensi Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan Dalam Penguatan Pembangunan di Indonesia
ilustrasi kepadatan penduduk Sumber : https://images.pexels.com |
Apa itu GDPK?
Grand Design Pembangunan Kependudukan yang selanjutnya
disingkat GDPK, merupakan dokumen strategis berjangka panjang yang wajib
disusun oleh pemerintah pusat dan daerah.
Sebagai arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima
tahunan. Pembangunan Kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan
kependudukan.
Suatu rumusan perencanaan pembangunan kependudukan nasional, provinsi, kabupaten/kota untuk jangka waktu 25 tahun kedepan dan dijabarkan setiap 5 (lima) tahunan yang berisi tentang kecenderungan parameter pembangunan kependudukan,isu isu penting pembangunan kependudukan dan program-program pembangunan kependudukan.
Urgensi Penyusunan GDPK
Begitu urgennya penyusunan dokumen tersebut, maka sejak
tanggal 17 Oktober 2014 lalu, Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Presiden
(Perpres) No 153 Tahun 2014 tentang GDPK.
Secara substansi isi Prepres ini mengamanatkan pada
Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)untuk menyusun Grand Design
Pembangunan Kependudukan (GDPK).
Seluruh aktor pembangunan, baik yang mengelola langsung
pemerintahan maupun stakeholders lainnya, sangat urgen menyadari bahwa proses
perencanaan pembangunan mutlak memerlukan integrasi dan sinergitas antara
variabel demografi dengan variabel development.
Maka penyusunan GDPK, memiliki urgensi lanjutan, yakni
menyediakan kerangka pikir dan panduan (road map) untuk mengintegrasikan
berbagai variabel kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan menjadi
sangat urgen.
Selanjutnya untuk menciptakan harmonisasi antara situasi
dan kondisi dinamika kependudukan dengan dinamika kondisi sosial ekonomi
lainnya dan membantu memperkuat penyusunan dan implementasi perencanaan
pembangunan.
Dengan tersusunnya GDPK, diharapkan dapat memperbaiki political will dan komitmen PEMDA terhadap prioritas pembangunan kependudukan, sekaligus mampu meningkatkan kepedulian para policy makers terhadap keterkaitan antara isu kependudukan dengan pembangunan, sebagai suatu kesatuan yang saling berdialektika, berintegrasi, dan bersinergis dalam setiap langkah dan capaian-capaiannya. Hal ini dapat mengatasi ego sectoral (working insilo/silo mentality) yang kerap kali terjadi dalam suatu organisasi.
GDPK sebagai solusi masalah kependudukan di
Indonesia.
Sumber : Berita Resmi Statisitik, Badan Pusat Statistik RI |
Jumlah penduduk yang besar kalau kualitasnya rendah tidak
akan dapat memberi dukungan positif pada pembangunan, yang terjadi justru akan
menjadi beban pembangunan. Bahkan, bukan tidak mungkin hasil-hasil pembangunan
yang telah dicapai akan sirna begitu saja apabila jumlah penduduk yang besar
pertumbuhannya juga tinggi. Oleh karena itu, akan sangat ideal apabila jumlah
penduduk yang ada harus sesuai dengan daya dukung dan daya tampung dengan laju
pertumbuhan penduduk (LPP) yang terkendali dikuti dengan kualitas sumber daya
manusia yang handal.
Guna mengatasi masalah kependudukan di Indonesia yang
demikian kompleks, serta sebagai tindak lanjut dari keberadaan undang-undang
nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga,
pemerintah baik di level pusat maupun daerah perlu menyusun GDPK yang dapat
memberikan arah kebijakan bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di bidang
kependudukan.
Sistimatika dan struktur penyusunan GDPK ini terdiri dari
lima aspek pembangunan kependudukan,meliputi :
- Pengendalian Kuantitas Penduduk,
- Peningkatan Kualitas Penduduk,
- Pengarahan Mobilitas Penduduk,
- Pembangunan Keluarga,
- Pengembangan Data Base Kependudukan.
Khusus Pemerintah Pusat sejak tahun 2012, telah menyusun
GDPK yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Sedangkan Pemerintah Daerah (PEMDA), sejak diterbitkannya Perpres 153 tahun 2014,
sebagian PEMDA sudah mulai ada yang menyusun GDPK, namun saat direview
dokumennya yang disajikan baru sebatas satu aspek yakni pengendalian kuantitas
penduduk dan/atau proyeksi kependudukan.
GDPK disusun memiliki 8 (delapan) tujuan, yakni:
- Mewujudkan kualitas penduduk dalam aspek kesehatan, pendidikan, sosial, budaya berlandaskan iman dan taqwa, sehingga mampu berdaya saing dalam menghadapi tantangan kemajuan,
- Mewujudkan kuantitas penduduk yang ideal, serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan,
- Mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada wawasan kependudukan dan lingkungan,
- Mewujudkan kesejahteraan penduduk melalui penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja dan penyediaan lapangan kerja,
- Mewujudkan pengarahan mobilitas penduduk secara merata antar wilayah kecamatan,
- Mewujudkan keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri dan harmonis yang berkeadilan dan berkesetaraan gender serta mampu merencanakan sumber daya keluarga,
- Mewujudkan tercapainya bonus demografi melalui pengendalian kuantitas dan peningkatan kualitas penduduk,
- Mewujudkan data dan informasi kependudkan yang akurat (valid) dan dapat dipercaya serta terintegrasi melalui pengembangan sistem informasi data kependudukan.
- Untuk menyusun GDPK, dapat melibatkan pihak eksternal yang memiliki kompetensi dalam penyusunan dokumen dan/atau dikerjakan secara swakelola oleh OPD, seperti Bappeda bersama OPD KB dan OPD lainnya.
Kemudian ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan, mulai dari membentuk kelompok kerja (Pokja) penyusunan GDPK, yang terdiri dari 5 bidang pokja yang melibatkan sektor terkait, dan menguatkan keberadaan Pokja dengan surat keputusan kepala daerah (Bupati, Walikota) agar memperoleh dukungan yang kuat atau komitmen politis yang tinggi dari pemerintah daerah, dalam hal ini lintas sektor, yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas pokok dan fungsi beririsan langsung dengan dokumen GDPK, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan OPD lainnya.
Posting Komentar untuk "Urgensi Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan Dalam Penguatan Pembangunan di Indonesia"